Bawaslu DKI Sebut Tak Ada Unsur Pidana di Videotron Jokowi

Jum'at, 26 Oktober 2018 | 14:41 WIB
Bawaslu DKI Sebut Tak Ada Unsur Pidana di Videotron Jokowi
Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta Puadi. (Suara.com/Ummi Hadya Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketua Majelis Hakim Puadi mengatakan pelanggaran administrasi Pemilu, karena pemasangan videotron iklan Jokowi - Maruf Amin berada pada lokasi yang dilarang berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 175 PL.01.5-KPT/31/Prov/IX/2018 Tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, pelapor atas nama Sahroni melaporkan pasangan calon Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin karena dituding berkampanye melalui videotron di sejumlah titik jalan protokol di Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI