Soal Cantrang, PSI: Sandiaga Bukan Bela Nelayan Tapi Pengusaha

Jum'at, 26 Oktober 2018 | 14:14 WIB
Soal Cantrang, PSI: Sandiaga Bukan Bela Nelayan Tapi Pengusaha
Sandiaga Uno. (dok Timses)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mencurigai janji Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02, Sandiaga Uno yang akan melegalkan penggunaan cantrang dan mempermudah perizinan bagi nelayan jika nanti terpilih. Janji itu disampaikan Sandi saat mengunjungi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tegalsari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis (25/10/2018).

Jubir PSI Bidang Ekonomi, Industri dan Bisnis, Rizal Calvary Marimbo mengatakan, Sandiaga sebenarnya tidak membela nelayan kecil, namun pengusaha besar di bidang perikanan.

"Justru yang diperjuangkan Mas Sandi sebenarnya bukan nelayan kecil, melainkan izin kapal-kapal besar punya pengusaha kakap. Mungkin izin kapal punya teman-teman beliau, sesama pengusaha kakap," kata Rizal dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (26/10/2018).

Menurut dia, sesuai Undang-Undang Perikanan, kapal yang perizinannya di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yaitu kapal di atas 30 GT.

Baca Juga: Tes CPNS di Kota Malang Ditunda

“Penghasilan pengusahanya dari kapal itu di atas Rp 10 miliar per tahun. Jadi tidak termasuk nelayan kecil," ujar dia.

Rizal menjelaskan, justru UU Perikanan yang ditegakkan oleh Menteri KKP, Susi Pudjiastuti bertujuan untuk melindungi nelayan-nelayan kecil dari persaingan tidak sehat serta monopoli kapal-kapal pengusaha kakap.

"Kalau ini yang Mas Sandy maksud, maka sebenarnya beliau mau memberangus nelayan-nelayan kecil. Latar belakang dibuat UU Perikanan ini dulunya muncul dari keprihatinan bahwa nelayan kecil susah melaut sebab ikan yang dekat-dekat sudah habis ditangkap kapal-kapal milik pengusaha kakap," Rizal menuturkan.

UU Perikanan, kata dia, sekarang sudah berpihak kepada nelayan kecil. Sebab selama ini nelayan kecil tak mampu bersaing dengan pengusaha-pengusaha ikan kelas kakap. Tak hanya itu, kapal-kapal dan modal pengusaha kakap bukan dari pengusaha lokal, melainkan berasal dari pihak asing.

"Jadi tidak benar bila kementerian kelautan mempersulit nelayan kecil. Sesuai UU Perikanan, nelayan kecil itu untuk kapal di bawah 10 GT dan izinnya cukup di provinsi,” ujar Rizal.

Baca Juga: Lawan Jepang, Indra Sjafri Rahasiakan Pengganti Nurhidayat

Dia pun mendukung kebijakan Menteri Susi mengenai perizinan penangkapan ikan dan pembaharuan pajak penghasilan bagi para pengusaha yang memiliki hasil tangkapan melimpah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI