Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menjelaskan capaian 4 tahun pemerintah, khususnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada media, di Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Menurutnya, KLHK berperan dalam Pilar IV Capaian 4 Tahun Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, yaitu Peningkatan Stabilitas Politik dan Keamanan, Penegakan Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan. Secara garis besar, ada 3 fokus yang telah dilakukan, yaitu Deforestasi, Penegakan Hukum LHK, dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Deforestasi
Siti menjelaskan, pihaknya telah berhasil menekan angka deforestasi di Indonesia. Pada 2014-2015, laju deforestasi mencapai 1,09 juta ha. Angka tersebut mayoritas disumbang dari kebakaran hutan dan lahan.
KLHK berhasil menekan laju deforestasi pada rentang 2016-2017 hingga hanya sekitar 480 ribu ha. Angka tersebut terbagi dalam 310 ribu ha berasal dari area hutan dan 170 ribu ha dari area non hutan.
Baca Juga: Menteri LHK: Kawasan Konservasi Bernilai Ekologis Sosial
Keberhasilan menekan laju deforestasi menjadi sangat penting. Menurut Siti, tidak sulit untuk menjelaskan kepada internasional bahwa Indonesia dapat mengelola hutan dengan baik. Keberhasilan ini juga terkait keberhasilan pemerintah Indonesia menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), yang bermuara pada Forest Law Enforcement Governance and Trade - Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA).
Sistem inilah yang menjamin kayu-kayu bersertifikat SVLK sebagai kayu yang legal, sehingga dapat diekspor dan langsung diterima di Eropa.
Penegakan Hukum LHK
Pada 2015-2018 hingga 15 Oktober 2018, hampir 550 kasus terkait kejahatan LHK telah dibawa ke pengadilan, baik pidana maupun perdata. Sebanyak 500 perusahaan yang terlibat kasus kejahatan LHK juga telah dikenai sanksi administratif, bahkan hingga ada yang dicabut izinnya.
Pada kasus karhutla sejak 2015, KLHK juga telah mengeluarkan 56 sanksi administrasi, 115 teguran tertulis dan 12 gugatan. Terkait dengan kasus kerusakan lingkungan, KLHK menetapkan 23 Sanksi Administratif, dalam kasus pencemaran lingkungan, 251 perusahaan telah dikenai sanksi administratif.
Dalam hal operasi pengamanan kawasan hutan dan sumber daya kehutanan, lebih dari 713 operasi pengamanan dilakukan dengan melibatkan TNI dan Polri. Sebanyak 11.012,21 m kubik kayu berhasil diamankan dari 214 Operasi Illegal Logging.
Baca Juga: Menteri LHK: Perhutanan Sosial Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
Tumbuhan dan satwa liar dilindungi juga berhasil diamankan, yaitu 213.976 ekor dan 10.363 bagian tubuh. Berbagai operasi yang dilakukan KLHK bersama TNI dan Polri, berhasil mengamankan kawasan hutan seluas 8.294.968 ha.