Suara.com - Keterangan tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet bakal dikonfrontir dengan tiga tokoh yang bergabung dalam Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Uno, Jumat (26/10/2018), hari ini.
Ketiga tokoh yang kembali diperiks polisi di antaranya yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang dan Koordinator Juru Bicara Tim BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak. Dalam kasus ini, polisi sudah pernah memeriksa ketiga tokoh itu sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, alasan polisi mempertemukan Ratna dengan tiga tokoh itu dalam agenda pemeriksaan, karena polisi masih memerlukan keterangan tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.
"Setelah dilakukan analis dalam gelar (perkara), kita perlu (keterangan) tambahan," kata Argo saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Mengharukan, Ini Cara Denada Atasi Takut Anak Jelang Kemoterapi
Selain itu, Argo juga menjelaskan alasan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais tak lagi dipanggil karena keterangannya dianggap sudah cukup.
"Yang berbeda tiga (saksi) itu saja keterangannya," kata Argo.
Diketahui, polisi resmi menahan Ratna setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Penahanan itu dilakukan, setelah polisi meringkus Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Baca Juga: Massa Aksi Bela Tauhid Diceramahi Jangan Saling Mengolok-olok