Amankan 6 Truk Kayu Jati Ilegal, Pemerintah Tindak Tegas Pelaku

Jum'at, 26 Oktober 2018 | 13:40 WIB
Amankan 6 Truk Kayu Jati Ilegal, Pemerintah Tindak Tegas Pelaku
Tim operasi gabungan berhasil mengamankan enam truk kayu jati di Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Rabu (24/10/2018). (Dok: KLHK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim operasi gabungan yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), TNI, dan Polri, berhasil mengamankan enam truk kayu jati di Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Rabu (24/10/2018).

“Kami akan konsisten menindak tegas para pelaku kejahatan dan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan. Illegal logging dan peredaran kayu ilegal harus diberantas karena telah merugikan negara. Kami akan tindak jaringan-jaringan yang terlibat, termasuk pemodal,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK, Rasio Ridho Sani, menanggapi keberhasilan operasi gabungan itu.

Tim operasi gabungan berhasil mengamankan enam truk kayu jati di Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Rabu (24/10/2018). (Dok: KLHK)
Tim operasi gabungan berhasil mengamankan enam truk kayu jati di Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Rabu (24/10/2018). (Dok: KLHK)

Menurut Roy, sapaan akrabnya, Desa Ronggo menjadi salah satu pusat penampungan kayu ilegal terbesar di Jawa. Kayu-kayu itu diduga hasil penebangan ilegal dari wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Operasi represif-yustisi ini diharapkan dapat memberi pesan yang jelas kepada penebang dan pengedar kayu ilegal, bahwa pemerintah bersungguh-sungguh dan berkomitmen tinggi memberantas praktik penebangan dan peredaran kayu ilegal," tegas Roy.

Baca Juga: Nyaris Punah, KLHK Serukan Aksi Konservasi Rangkong Gading

Tim operasi ini merupakan gabungan personel yang berasal dari Ditjen Gakkum, yaitu Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH), Direktorat Penegakan Hukum Pidana (PHP), Balai Gakkum Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabal Nusra), dan Balai Gakkum Kalimantan. Operasi ini juga melibatkan Korwas PPNS Bareskrim Polri, Personil Brimob Kedung Halang Bogor, POMDAM IV Diponegoro, Tenaga Teknis, dan Penguji Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Denpasar.

Tim operasi gabungan berhasil mengamankan enam truk kayu jati di Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Rabu (24/10/2018). (Dok: KLHK)
Tim operasi gabungan berhasil mengamankan enam truk kayu jati di Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Rabu (24/10/2018). (Dok: KLHK)

Tim berkekuatan 138 personel ini dipimpin langsung oleh Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH), Sustyo Iriyono, dan Direktur Penegakan Hukum Pidana (PHP), Yazid Nurhuda. Kepala Seksi di Direktorat PPH, Leonardo Gultom bertindak sebagai komandan lapangan.

Sustyo menjelaskan, operasi ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, dan bentuk komitmen bersama untuk menyelamatkan ekosistem, dan kerugian negara.

"Skema operasi gabungan penegakan hukum atas illegal logging di Desa Ronggo dapat dijadikan salah satu model penanganan kasus serupa di wilayah lain,” katanya.

Operasi gabungan di lima titik lokasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan Direksi Perhutani.

Baca Juga: KLHK: Pedoman Verifikasi Aksi Mitigasi Sesuai Paris Agreement

Tim operasi gabungan berhasil mengamankan enam truk kayu jati di Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Rabu (24/10/2018). (Dok: KLHK)
Tim operasi gabungan berhasil mengamankan enam truk kayu jati di Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Rabu (24/10/2018). (Dok: KLHK)

Yazid menyatakan, tidak menutup kemungkinan, pengembangan kasus akan menyeret pihak-pihak lain yang bertanggung jawab, termasuk pemodal, penadah, maupun aktor lainnya.

"Kami akan menindaklanjuti hasil operasi gabungan ini. Kami juga akan mendorong penegakan hukum multidoors dalam kasus ini,” pungkas Yazid.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI