Suara.com - Perawat yang berstatus pegawai honorarium di Puskemas Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, terpaksa diberhentikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Sebab, perawat tersebut ketahuan menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.
Kepala Dinkes Bintan dr Gama Isnaini mengatakan, stafnya itu adalah tenaga kerja harian lepas (TKHL) yang bertugas sebagai perawat.
"Pekan lalu pihak puskesmas sudah mengirimkan surat kepada saya. Saat ini sedang diproses pemberhentiannya," ujar dr Gama, Kamis (25/10/2018), seperti diberitakan Batamnews—jaringan Suara.com.
Baca Juga: Teriak Lailahaillallah, Aksi Bela Tauhid Bergerak dari Istiqlal
Pegawai pemerintah, kata Gama, baik itu PTT maupun TKHL tidak boleh terlibat atau dilibatkan dalam kampanye apalagi sampai mencalonkan diri sebagai caleg.
Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan Perbawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilu, PTT dan THL dilarang terlibat dalam politik. Sebab, dengan ikut maju jadi caleg pastinya telah menjadi anggota partai.
"Bersangkutan pasti kami berhentikan. Tapi kami menunggu arahan dari BKPPD Bintan dulu," katanya.
Berita ini kali pertama diterbitkan Batamnews.co.id dengan judul “Ketahuan Nyaleg, Dinkes Bintan Terpaksa Berhentikan Seorang Perawat”
Baca Juga: Keren, Inovasi Sarung Denim dari Semarang