Nyaris Punah, KLHK Serukan Aksi Konservasi Rangkong Gading

Jum'at, 26 Oktober 2018 | 12:50 WIB
Nyaris Punah, KLHK Serukan Aksi Konservasi Rangkong Gading
KLHK sosialisasi pelestarian Rangkong Gading di Kalimantan Barat, Rabu (24/10/2018). (Dok: KLHK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, populasi satwa ini juga tak lepas dari berbagai ancaman di dalam. Hal ini dipicu dengan kegiatan perburuan terhadap satwa tersebut untuk  awetan atau hiasan. Permintaan banyak datang dari luar negeri.

Selain itu, kegiatan deforestasi yang mendorong terjadinya penyusutan habitat Rangkong menjadi penyebab lain yang memacu menurunya jumlah populasi. Akibat tingginya perburuan dan perdagangan terhadap satwa tersebut, maka spesies ini dimasukkan ke dalam daftar Appendix I CITES dan dinyatakan kritis dalam daftar merah IUCN.

Dalam upaya perlindungan dan penegakan hukum terutama dalam penanganan perdagangan terhadap spesies ini, pemerintah Indonesia telah mengusulkan revolusi pada COP17 CITES di Johannesburg, Afrika Selatan pada 2016, tentang Rangkong Gading. Revolusi ini akhirnya secara aklamasi diadopsi menjadi Resolusi 17.11 tentang konservasi dan perdagangan Rangkong Gading, yang ditujukan kepada negara-negara daerah jelajah (range states) dan negara konsumen.

Menindakjanjuti Resolusi 17.11 tersebut, Indonesia mengambil tindak lanjut, antara lain dengan menyusun dokumen SRAK Rangkong Gading. Penyusunan SRAK telah melalui serangkaian proses pembahasan untuk menggalang komitmen dan masukan terkait strategi dan rencana aksi, antara lain melalui serangkaian konsultasi publik di tingkat regional di Sumatera dan Kalimantan, serta tingkat nasional di Jakarta.

Baca Juga: KLHK: Pedoman Verifikasi Aksi Mitigasi Sesuai Paris Agreement

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI