Suara.com - James Riady, CEO Lippo Group, akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK telah mengirim surat panggilan ke James Riady sebagai saksi dalam kasus suap izin proyek Pembangunan Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah belum memastikan tanggal pasti, James Riady dipanggil. Namun, rencana penyidik pada akhir Oktober 2018.
"Surat panggiilan untuk James Riady sudah dikirimkan," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (26/10/2018).
"Untuk jadwal pemeriksaan akhir Oktober 2018 ini," lanjut Febri
Baca Juga: Akankah KPK Menjerat Koorporasi di Suap Meikarta Bekasi?
Belum diketahui, penyidik KPK memanggil James Riady, apakah mendalami keterkaitan Lippo Group dalam praktek suap izin di pembangunan Meikarta
Untuk diketahui, pada Kamis (25/10/2018) penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan dua petinggi Lippo Group yakni Presiden Direktur Lippo Cikarang, Toto Bartholomeus dan Direktur PT Lippo Karawaci, Ketut Budi Wijaya.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pemeriksaan kedua petinggi Lippo Group, untuk mendalami apakah adanya dugaan keterlibatan atau peran, dalam suap pembangunan Meikarta.
"Saya meyakini ada alasan cukup untuk memeriksa manajemen Lippo. Terutama dilihat peran korporasinya. Kami ingin melihat sejauh mana korporasi berperan," kata Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018) malam.
Selain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, KPK telah mentepakan 8 tersangka lainnya yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Baca Juga: Tersandung Kasus Suap, Pembangunan Proyek Meikarta Tetap Berjalan
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).