Suara.com - Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta memutuskan kasus dugaan pelanggaran kampanye videotron pasangan Calon Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Calon Wakil Presiden Maruf Amin masuk dalam pelanggaran administrasi Pemilu. Jokowi - Maruf Amin melanggar kampanye.
Ketua Majelis Hakim Puadi mengatakan pelanggaran administrasi Pemilu, karena pemasangan videotron iklan Jokowi-Ma'ruf berada pada lokasi yang dilarang berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 175 PL.01.5-KPT/31/Prov/IX/2018 Tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Provinsi DKI Jakarta.
"Menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor urut satu di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Taman Tugu Tani Jakarta pusat, Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari Jakarta Pusat berada pada tempat yang dilarang sebagaimana sesuai keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 175 PL.01.5-KPT/31/Prov/IX/2018 Tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Provinsi DKI Jakarta dalam pemilu tahun 2019, adalah merupakan pelanggaran administrasi pemilu terhadap tata cara dan prosedur dan mekanisme administrasi pelaksanaan pemilu," ujar Puadi dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu, di Bawaslu DKI, Jalan Danau Sunter, Jakarta Utara, Jumat (26/10/2018).
Puadi dalam putusan sidang juga memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik videotron untuk menghentikan penayangan videtron yang memuat pasangan calon nomor urut satu.
Baca Juga: Setelah Sambangi Bawaslu, Kubu Jokowi Komit Tak Langgar Kampanye
"Serta mengingatkan pemiliu videotron untuk tidak menayangkan kembali materi kampanye pemilu di lokasi yang dilarang. Sebagaimana diatur dalam surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 175/PL.01.5-KPT/31/Prov/IX/2018 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu tahun 2019," kata Puadi.
Puadi juga menambahkan dalam sidang tersebut Bawaslu DKI memutuskan menerima laporan pelapor yakni Sahroni untuk sebagian dan menolak selebihnya.
"Menerima laporan pelapor untuk sebagian dan menolak selebihnya," tandasnya.
Dalam sidang putusan tersebut tanpa dihadiri terlapor yakni pasangan calon Jokowi - Maruf Amin ataupun perwakilan dari tim Jokowi-Maruf Amin dan hanya dihadiri pelapor yakni Sahroni.
Baca Juga: Konsultasi Peraturan Kampanye, Kubu Jokowi Sambangi Bawaslu