Untuk diketahui, berdasarkan kesimpulan yang disampaikan ke Bawaslu DKI pada Kamis (25/10/2018), Sahroni menyebut Jokowi-Ma'ruf melanggar tiga aturan. Ketiga aturan tersebut yakni Pasal 34 ayat (7) Peraturan KPU (PKPU) 23 tahun 2018, SK KPU nomor 175, dan Perbawaslu 28 Tahun 2018 Pasal 24 Ayat (1) huruf d angka 5.
Bawaslu Putuskan Kasus Iklan Videotron Jokowi Hari Ini
Jum'at, 26 Oktober 2018 | 10:42 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Post Power Syndrome? Jokowi Disindir Gak Punya Malu karena Masih Ikutan Kampanye Pilkada: Cawe-cawe Sepanjang Masa
15 November 2024 | 08:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI