Ini Daftar Harga Jual Beli Jabatan Bupati Cirebon

Jum'at, 26 Oktober 2018 | 10:42 WIB
Ini Daftar Harga Jual Beli Jabatan Bupati Cirebon
Tersangka yang terjerat OTT KPK selaku Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dengan rompi tahanan meninggalkan kantor KPK di Jakarta, Kamis (25/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap sejumlah tarif yang diminta tersangka Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dalam kasus suap beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

Juru Bicara KPK Febri Doansyah mengatakan mengidentifikasi untuk pengisian jabatan tertentu di Cirebon dihargai tergantung tinggi ataupun rendah jabatan tersebut.

"Untuk kisaran Camat Rp 50 juta, eselon III Rp 100 juta, dan eselon II Rp 200 juta. Berlaku relatif tergantung tinggi rendah dan strategis atau tidaknya jabatan di Cirebon," kata Febri dikonfirmasi, Jumat (26/10/2018).

Febri menambahkan penerimaan jual beli jabatan, penyidik KPK menduga Sunjaya selalu menerima uang dalam sejumlah mutasi jabatan di Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Ditahan KPK, Bupati Cirebon Bantah Terima Suap Jual-Beli Jabatan

"Penerimaan hampir selalu terjadi setelah seseorang menduduki jabatan," ujar Febri

Untuk diketahui Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan total uang mantan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan telah mencapai Rp 6,425 miliar. Namun pintarnya Sunjaya rekening tersebut atas nama orang lain. Tapi atas kuasa Sunjaya sendiri.

"Rekening digunakan sebagai penampungan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018," ungkap Alexander

Untuk diketahui KPK telah menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra (SUN) dan Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto (GAR) dalam operasi tangkap tangan kasus suap mutasi jabatan dan proyek perizinan Kabupaten Cirebon tahun 2018.

Sebagai pihak penerima, Sunjaya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b tindak pidana korupsi dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP. Pihak pemberi Gatot, dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Terungkap! Jual Beli Jabatan Bupati Cirebon untuk Menang Pilkada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI