Ditahan KPK, Bupati Cirebon Bantah Terima Suap Jual-Beli Jabatan

Jum'at, 26 Oktober 2018 | 06:01 WIB
Ditahan KPK, Bupati Cirebon Bantah Terima Suap Jual-Beli Jabatan
Tersangka yang terjerat OTT KPK selaku Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dengan rompi tahanan bersiap memasuki mobil tahanan meninggalkan kantor KPK di Jakarta, Kamis (25/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra membantah telah menerima suap dalam kasus dugaan jual-beli jabatan dan perizinan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada 2018. Bantahan itu disampaikan Sunjaya usai diperiksa KPK pada Jumat dini hari (26/10/2018) di Jakarta.

"Enggak ada saya menerima uang itu ya," kata Sunjaya yang sudah mengenakan rompi oranye di pelataran Gedung KPK.

Sunjaya juga membantah tuduhan telah melakukan jual jabatan di Kabupaten Cirebon.

"Enggak, enggak ada itu (jual jabatan)," ujar Sanjaya sambil memasuki mobil tahanan KPK.

Sunjaya ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang K-4, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, diduga para pejabat Kabupaten Cirebon membayar sebesar Rp 125 juta ke Sunjaya demi mendapatkan jabatan tertentu. Uang tersebut tidak diterima langsung Sunjaya, namun dititipkan ke ajudan dan sekretaris pribadinya.

Marwata mengatakan mantan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu memiliki uang Rp 6,425 miliar, yang disimpan di rekening bank atas nama orang lain.

"Rekening itu digunakan untuk menampung (setoran) terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018," tutup Alexander.

KPK, pada Kamis (25/10/2018), telah menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra (SUN) sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Jumat dini hari. Sunjaya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b tindak pidana korupsi dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.

Pihak pemberi Gatot, dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI