Jokowi Sebut Butuh 160 Tahun Selesaikan Masalah Sertifikat Tanah

Jum'at, 26 Oktober 2018 | 05:30 WIB
Jokowi Sebut Butuh 160 Tahun Selesaikan Masalah  Sertifikat Tanah
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (25/10/2018). (Dok. Biro Pers Setpres/Laily Rachev)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Jokowi menilai tanah yang belum bersertifikat di Indonesia masih ada 86 juta bidang. Sehingga perlu 160 tahun untuk menuntaskan sertifikasi tanah. Karena kemampuan penyelesaian sertifikat hanya 500.000 bidang per tahun seperti pada tahun 2015.

Berbicara di depan 5.036 warga penerima sertifikat tanah dari 13 kabupaten dan kota se Kalimantan Timur dan Kalimanan Utara, Presiden mengatakan, dalam 4 tahun pemerintahannya sudah diselesaikan tidak kurang dari 20 juta sertifikat bidang tanah.

"Artinya, kalau tidak dipercepat, bapak-ibu nunggu 160 tahun lagi (baru dapat sertifikat tanah). Mau nggak?" kata Presiden di halaman Sempaja Convention Hall, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (25/10/2018) petang.

Pada acara itu dibagikan 5.036 sertifikat itu yang merupakan bagian dari 26.000 sertifikat yang dibagikan pada hari tersebut di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Pemerintah mempunyai target menyelesaikan sertifikat untuk 100.000 bidang tanah sampai akhir 2018 di dua provinsi itu. Sementara secara nasional ditargetkan 7 juta bidang tanah sampai akhir 2018. Bahkan tahun 2019 Jokowi menargetkan membagikan 9 juta sertifikat.

"Caranya seperti apa? Saya serahkan ke Pak Menteri. Kalau ga jadi, awas, saya tinggal hitung saja," kata Presiden seraya tertawa, yang juga diikuti tawa hadirin.

Presiden menjelaskan, program sertifikasi tanah gratis ini sebagai upaya perbaikan tata kelola tanah di Indonesia, dan warga punya kepastian hak atas lahannya.

Jokowi menjelaskan, percepatan pembagian sertifikat kepada warga diyakini dapat memperkecil terjadinya konflik lahan antara para pihak, seperti warga dengan pemerintah, warga dengan swasta, ataupun dengan BUMN.

"Sertifikat itu pengakuan negara atas tanah yang dimiliki Bapak-Ibu," tegas Presiden. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI