MK Tolak Gugatan Presidential Threshold

Kamis, 25 Oktober 2018 | 23:50 WIB
MK Tolak Gugatan Presidential Threshold
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan yang diajukan oleh kelompok penganut kepercayaan tertentu di luar enam agama yang diakui oleh negara. (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemohon kemudian menilai ketentuan a quo bertentangan dengan norma Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 yang hanya mengatur parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu sesuai dengan orisinalitas isi atau perumusan norma tersebut, yakni sesuai dengan pemilu yang saat itu akan dilaksanakan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI