Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra diduga telah menetapkan nilai fee untuk para pejabat Kabupaten Cirebon yang ingin mendapatkan mutasi. Nilai fee nya pun diatur sesuai dengan jabatan di masing-masing posisi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga nilai fee yang dipatok untuk para pejabat kabupaten Cirebon ke Sunjaya dengan nilai Rp 125 juta. Uang tersebut tidak diterima langsing oleh Sunjaya, namun dititipkan ke ajudan dan sekretaris pribadinya.
"Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon III," kata Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatam, Kamis (25/10/2018).
Marwata menilai, total uang mantan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan telah mencapai Rp6,425 miliar. Namun pintarnya Sunjaya rekening twrsebut atas nama orang lain. Tapi atas kuasa Sunjaya sendiri.
"Rekening digunakan sebagai penampungan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018," tutup Alexander
Untuk diketahui KPK telah menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra (SUN) dan Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto (GAR) dalam operasi tangkap tangan kasus suap mutasi jabatan dan proyek perizinan Kabupaten Cirebon tahun 2018.
Sebagai pihak penerima, Sunjaya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b tindak pidana korupsi dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.
Pihak pemberi Gatot, dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.