KPK Tetapkan Bupati Cirebon Tersangka OTT Jual Beli Jabatan

Kamis, 25 Oktober 2018 | 21:13 WIB
KPK Tetapkan Bupati Cirebon Tersangka OTT Jual Beli Jabatan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyaksikan penyidik KPK menunjukan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cirebon saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GAR) sebagai tersangka kasus jual beli jabatan dan suap proyek perizinan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tahun 2018.

"Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam dan gelar perkara adanya dugaan tindak korupsi menerima hadiah atau janji Bupati Cirebon (Sunjaya) dan Gatot Rachmanto hasil penyidikan ditetapkan 2 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2018).

Menurut Marwata, Sunjaya diduga menerima suap dari Gatot atas pelantikan jabatan sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.  Sunjaya diduga meberima uang suap sebesar Rp 100 juta.

"Pemberian oleh GAR (Gatot) kepada SUN (Bupati Cirebon) melalui ajudan Bupati Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan GAR Sekbid PUPR," ujar Marwata.

Baca Juga: Fansiskus Diduga Sempat Minum Kopi Usai Tembak Mati Istri

Selain itu, Marwata menyebut kalau Sunjaya juga telah menerima uang gratifikasi dari pejabat lainnya terkait sejumlah mutasi jabatan.

"SUN (Sunjaya) juga menerima pemberian laiinya secara tunai dari pejabat di lingkungan kabupaten Cirebon sebesar Rp 125 juta, melalui ajudan dan sekretaris pribadi," ungkap Marwata.

Sebagai pihak penerima, Sunjaya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b tindak pidana korupsi dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.

Gatot selaku pihak pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Baca Juga: Timnas Indonesia Naik Peringkatnya di Ranking FIFA Bulan Oktober

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI