Ketagihan Judi Online, Randy Cs Nekat Rampok Minimarket

Kamis, 25 Oktober 2018 | 18:38 WIB
Ketagihan Judi Online, Randy Cs Nekat Rampok Minimarket
Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan merilis kasus perampokan minimarket (Suara/Anggi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus tiga pemuda yang melakukan perampokan terhadap sebuah minimarket, Jalan Atang Sanjaya, Kampung Gardu, RT2, RW5, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten. Alasan trio bandit jalanan itu merampok untuk modal bermain judi online.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan menyampaikan, setidaknya ada dua mini market yang menjadi sasaran perampokan. Bahkan, kata Harry, para tersangka tak segan membacok korbannya menggunakan samurai apabila melawan.

"Sudah dua kali beraksi dengan sasaran para pelaku minimarket 24 jam. Mereka sengaja memanfaatkan suasana sepi untuk merampas harta minimarket. Ketiga pelaku selalu membekali dirinya dengan samurai, mereka pun tak segan mengelukai korbannya dengan sadis jika permintaannya tak terpenuhi," kata Harry di Mapolres Metro Tangerang, Kamis (25/10/2018).

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menganalisa rekaman pengawas atau CCTV yang ada di mini market tersebut. Tak sampai 24 jam pasca perampokan, ketiga tersangka bernama Randy (22), Aldi (23), dan Junaidi (22) pun akhirnya diringkus di beberapa lokasi berbeda.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Ngebet Punya Pacar Bule?

Namun, Harry menyampaikan, petugas terpaksa menghadiahkan timah panas ke kaki ketiga tersangka lantaran berusaha kabur saat disergap.

"Saat ditangkap ketiganya berusaha melarikan diri bahkan salah seorang pelaku berupaya melawan. Sehingga kami ambil tindakan tegas terukur di kaki terhadap tiga pelaku," ujar Harry.

Randy yang menjadi otak perampokan minimarket itu mengaku, uang hasil merampok itu digunakan bermain judi online.

"Hasil dari rampok buat maen (Judi Online) pak, sering kalah juga," kata Randy sembari menundukan kepala.

Buntut dari tindakannya itu, ketiga tersangka kini sudah meringkuk di penjara. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Baca Juga: Indonesia Naik Empat Posisi di Ranking FIFA

Kontributor : Anggy Muda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI