Akhirnya Ma'ruf Amin Komentar soal Pembakaran Bendera Tauhid

Kamis, 25 Oktober 2018 | 17:13 WIB
Akhirnya Ma'ruf Amin Komentar soal Pembakaran Bendera Tauhid
KH Ma'ruf Amin Berkunjung ke pondok pesantren. (Suara.com/Abdus Soemadh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon Wakil Presiden Maruf Amin menyerukan seluruh pihak menyerahkan proses investigasi pembakaran bendera tauhid di Garut, kepada pihak kepolisian.

Maruf Amin mengatakan apapun kesimpulan yang nanti diumumkan pihak kepolisian harus didukung dalam rangka menjaga keutuhan bangsa. Sementara itu terkait perdebatan apakah bendera yang dibakar merupakan bendera organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atau bukan, Maruf juga mengatakan agar diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk menginvestigasi," kata Maruf Amin usai menghadiri deklarasi relawan nasional Persaudaraan Jokowi Pro Pekerja Migran Indonesia (Jopromig) di Pondok Gede, Bekasi, Kamis (25/10/2018).

"Kan kita tidak tahu apa yang terjadi. Kita serahkan kepada polisi untuk menginvestigasi," lanjut dia.

Baca Juga: Tiga Anggota Banser NU Bakar Bendera Tauhid Inisiatif Sendiri

Hari ini, LBH Pusat HAM Islam Indonesia (Pushami) resmin melaporkan Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Yaqut Chalil, ke Bareskrim Mabes Polri. Yaqut dilaporkan karena kasus pembakaran bendera berkalimat Tauhid yang dilakukan anggota Banser NU pada peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Yaqut dilaporkan oleh LBH Pushami ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/365/X/2018/BARESKRIM. Pelapor sendiri atas nama Aziz Yanuar Prihatin yang juga sebagai ketua biro hukum Pushami.

"Kami bermaksud melaporkan tindakan dari oknum Banser dan ketua umumnya ya yang sudah diduga melakukan pelecehan terhadap simbol Tauhid yang diakui sebagai simbol umat Islam di seluruh dunia," ujarnya di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis sore.

Dua orang oknum Banser NU yang dilaporkan diantaranya Rohis dan Faisal. Keduanya merupakan pelaku pembakaran bendera yang ada di dalam video. Kedua orang tersebut sempat ditahan Polda Jawa Barat namun belakangan sudah dibebaskan.

Sedangkan Yaqut dilaporkan karena beberapa statementnya yang dianggap provokatif melalui media massa. Namun ia tidak merinci apa saja pernyataan yang dimaksud.

Baca Juga: Polda Metro Siap Amankan Aksi Bela Tauhid Besok

"Statementnya banyak ya tadi kita sudah sampaikan kepada kepolisian, mungkin nanti lebih jelasnya lansgung ke penyidik," pungkasnya.

Dalam pembuatan laporanya, Aziz membawa barang bukti untuk memperkuat laporanya tersebut. Beberapa barang bukti diantaranya CD berisi video pembakaran bendera dan lampiran berita media online.

Aziz menegaskan jika laporan ini sebagai bentuk protes keras mereka terhadap aksi Bansor NU yang dinilai arogan. Pasalnya bukan hanya melalukan pembakaran bendera Tauhid, Banser NU dinilai sering melakukan sweeping atribut HTI secara semena mena.

Ia berharap polisi dapat mengusut tuntas perkara yang mereka laporkan itu. Pasalnya kasus pembakaran bendera bertulisan Tauhid sudah meresahkan masyarakat dan harus dipertianggung jawabkan secara hukum. Untuk diketahui, ini kali kedua Yaqut dilaporkan setelah sebelumnya LBH Street Lawyer melaporkan Yaqut karena kasus yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI