Suara.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta telah menyerahkan surat rekomendasi kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI sebagai tindak lanjut penemuan barang bukti narkoba di Diskotek Old City Tambora, Jakarta Barat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta AKBP Maria Sorlury yang menyatakan surat rekomendasi tersebut telah disodorkan ke Pemprov DKI pada Rabu (24/10/2018) kemarin.
"Untuk kelanjutaan Old City tanya sama Pemprov DKI. Kami sudah melayangkan surat rekomendasinya kemarin sore," kata Maria saat dihubungi, Kamis.
Selanjutnya, kata Maria, terkait keputusan pencabutan atau tidaknya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Diskotek Old City secara permanen, berada di tangan Disparbud DKI, sebab saat ini tempat hiburan malam itu baru dalam status ditutup sementara oleh Satpol PP DKI dalam rangka menunggu penyelidikan yang dilakukan BNNP dan Kepolisian.
Baca Juga: Pencabutan Izin Diskotek Old City, Tunggu Rekomendasi Disparbud
Dalam razia yang dilakukan BNNP pada Minggu (21/10) lalu, pihak kepolisian mendapati empat butir narkoba jenis ekstasi di lokasi. Namun hingga saat ini, pihak BNNP belum bisa berkomentar soal kepemilikan barang haram tersebut.
"Belum. Belum ketahuan tapi sekarang kami masih melakukan penyelidikan," ucap Maria.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro menyebut pihaknya bakal langsung mencabut TDUP Diskotek Old City bila telah mendapat surat rekomendasi BNNP DKI Jakarta yang menyatakan tempat hiburan malam itu terbukti mengedarkan narkoba.
"Kalau sudah menerima surat rekomendasi dari BNNP, kami akan langsung mencabut TDUP Old City," kata Asiantoro, Selasa (23/10/2018).
Dalam giat operasi Minggu malam lalu, 52 dari 156 orang yang melakukan tes urine terbukti positif memakai narkoba. Dengan rincian, 19 orang berjenis kelamin wanita, sedangkan 33 orang sisanya laki-laki.
Baca Juga: Tunggu TDUP Dicabut, DKI Tutup Diskotek Old City Sementara
Sebelum temuan pada 21 Oktober 2018 tersebut, cukup banyak kasus narkotika yang terjadi di tempat hiburan malam teraebut. Di antaranya pada 31 Desember 2017 sebanyak 21 pengunjung positif dinyatakan menggunakan narkoba, namun tak ditemukan barang bukti narkoba dalam operasi tersebut.