Suara.com - Sebuah rumah kontrakan di wilayah Kalideres, Jakarta Barat digerebek polisi lantaran diduga menjadi sarang transaksi dan pesta narkoba jenis sabu-sabu. Pemilik kontrakan berinisial RI alias AI (25) turut diringkus karena sudah lama bekerja sebagai pengedar.
RI pun tak berkutik saat tim gabungan dari Polsek Kalideres dan Polres Metro Jakarta Barat meringkusnya pada Rabu malam (24/10/2018).
Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng menerangkan, penggerebekan itu dilakukan karena warga sekitar sudah resah dengan kegiatan RI di kontrakannya.
"Warga sudah sangat resah, tersangka ini kerap menjadikan rumah kontrakannya untuk transaksi narkoba, bahkan sering dijadikan pesta narkoba," ujar Kompol Pius, saat dikonfirmasi, Kamis (25/10/2018).
Baca Juga: Setahun Vakum, Laudya Cynthia Bella Comeback Lewat Film Ambu
Selain menangkap RI, polisi turut menyita sabu-sabu seberat 4,13 gram yang disimpan tersangka di alat pengharum ruangan.
"Dari hasil penggeledahan kita, satu unit telepon genggam kita amankan," kata Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga masih terus meminta keterangan RI untuk menelusuri asal sabu-sabu yang diedarkannya. "Kami akan cari tahu siapa pemasok sabu kepada tersangka (RI)," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini meringkuk di balik jeruji besi Polsek Kalideres dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Kylie Jenner dan Travis Scott Ajak Stormi Main di Kebun Labu