Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dirut PLN: Idrus Marham Minta Mobil Jenazah Untuk Masjid
Kamis, 25 Oktober 2018 | 16:21 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Potret Modifikasi Anti Mainstream: Mitsubishi Xpander Disulap Jadi Mobil Jenazah
03 Oktober 2024 | 19:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI