Dirut PLN: Idrus Marham Minta Mobil Jenazah Untuk Masjid

Kamis, 25 Oktober 2018 | 16:21 WIB
Dirut PLN: Idrus Marham Minta Mobil Jenazah Untuk Masjid
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI