Dirut PLN: Idrus Marham Minta Mobil Jenazah Untuk Masjid

Kamis, 25 Oktober 2018 | 16:21 WIB
Dirut PLN: Idrus Marham Minta Mobil Jenazah Untuk Masjid
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basyir menyebut politikus Golkar Idrus Marham pernah meminta sebanyak 30 unit mobil jenazah untuk disumbangkan ke sejumlah masjid. Ini disampaikan Sofyan saat menjadi saksi di persidangan untuk terdakwa bos Blackgold Natural Johannes B. Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).

Sofyan mengatakan, Idrus Marham saat itu masih menjabat sebagai Menteri Sosial.

"Itu dia (Idrus Marham) minta 30 unit mobil jenazah. Dia mau bicara sama Pak Kotjo," kata Sofyan, di Tipikor, Jakarta Pusa, Kamis (25/10/2018).

Dalam persidangan KPK memutarkan rekaman percakapan antara tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dengan Sofyan Basyir. Dari percakapan itu Eni mengingatkan ada kepentingan cukup penting terhadap Idrus Marham.

Baca Juga: Sebelum Kena OTT KPK, Tjahjo Akui Ditelepon Bupati Cirebon

Terkait itu, Sofyan langsung menjelaskan kalau percakapan itu berkaitan permintaan Idrus Marham mengenai 30 unit mobil jenazah. Sofyan menambahkan Itupun sudah pernah dibahas sebelumnya ketika Eni, Idrus, dan Sofyan Basyir bertemu.

Sofyan menerangkan, saat itu ia menawarkan pemberian mobil jenazah melalui dana corporate social responbility (CSR) kepada Idrus Marham. Namun hanya menyanggupi 3 unit mobil jenazah.

"Kalau kami berniat baik untuk membantu melalui CSR," ujar Sofyan

Sofyan kemudian mempersilakan bila Idrus Marham inin meminta kepada Kotjo yang merupakan pengusaha.

"Pernah diskusi soal 30 mobil buat masjid. Saya nggak tahu jadi minta apa nggak ke Kotjo. Itu kan pihak Pak Idrus (selaku) Menteri, Bu Eni dan Pak Kotjo," tutup Sofyan.

Baca Juga: Begini Kronologi Ari Lasso Dilarikan ke Rumah Sakit

Untuk diketahui, Kotjo didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum memberikan uang fee kepada tersangka Eni Maulani dan Idrus Marham bila dapat memuluskan proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 4.7 miliar. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI