Suara.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pembahasan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2019 sudah rampung. Selanjutnya, Pergub soal penetapan UMP akan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada Jumat (26/10/2018) besok.
Meski demikian, Andri mengatakan pengumumam besaran UMP DKI Jakarta tahun 2019 akan diumumkan pada 1 November 2018 mendatang.
"Jumat penandatangan Pergub. Tapi diumumkan secara serentak 1 November 2018. Nanti yang mengumumkan pelaksana harian," kata Andri saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).
Andri menjelaskan, UMP 2019 ini tidak hanya ada kenaikan upah saja. Nantinya para buruh juga akan mendapatkan subsidi tambahan. Semua tambahan subsidi dan kenaikan upah akan dituangkan dalam Pergub.
Baca Juga: Kemenhub: Ganjil-Genap Tidak Cocok Diterapkan Permanen
"Makanya nanti ada beberapa Pergub yang disesuaikan. Bukan hanya masalah UMP tapi juga subsidi pangan, subsidi transportasi dan KJP," ungkap Andri.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen. Namun, Andri menjelaskan ada selisih perhitungan kenaikan UMP dari perhitungan pemerintah dengan serikat pekerja.
UMP yang diusulkan oleh serikat pekerja dirumuskan berdasarkan 8,03 persen dikalikan dengan angka KLH (Kebutuhan Hidup Layak). Besaran KLH didapat melalui survei ke 15 pasar lewat 60 item kebutuhan sehari-hari.
Sementara, dari hasil perhitungan pemerintah kenaikan resmi 8,03 persen dikalikan dengan UMP 2018. Meski demikian, besaran UMP hasil rapat belum bisa dipastikan lantaran belum ditandatangani oleh Anies.
Baca Juga: Tiga Anggota Banser NU Bakar Bendera Tauhid Inisiatif Sendiri