Suara.com - Ahmad Dhani, politisi Gerindra yang juga musisi, ingin mengajukan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang menjeratnya. Ahmad Dhani jadi tersangka ujaran kebencian di Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Dengan mengenakan kaos bertuliskan Green Day's American Idiot, Ahmad Dhani memenuhi panggilan pertama penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang menjerat dirinya.
Ahmad Dhani datang dengan didampingi kuasa hukumnya. Selain membawa kuasa hukum, Ahmad Dhani juga membawa surat permohonan pengajuan saksi ahli meringankan.
"Hari ini saya datang dengan kuasa hukum sekaligus surat permohonan pengajuan saksi ahli meringankan. Saksi ahli yang akan saya ajukan ada tiga, yakni ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana," jelas Ahmad Dhani, Kamis (25/10/2018).
Baca Juga: Berbaju Idiot, Ahmad Dhani Diperiksa Sebagai Tersangka
Ahmad Dhani berharap, permohonan pengajuan bisa diterima oleh penyidik. Sehingga ahli bisa menguji yang disangkakan terhadapa dirinya.
"Kami berharao permohonan kami diterima dan bisa menguji yang disangkakan," tegas Ahmad Dhani.
Dengan demikian, ketika ahli menemukan unsur yang disangkakan tidak terbukti, maka kuasa hukum Dhani akan mengajukan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Kalau tidak terbukti, kuasa hukum saya akan mengajukan SP3," pungkasnya.
Sementara kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menjelaskan, kedatangan kliennya adalah untuk memenuhi panggilan Polda Jatim sebagai tersangka atas tuduhan pasal 27 ayat 3.
Baca Juga: Ahmad Dhani Akan Bawa 2 Saksi Ahli saat Pemeriksaan Ujaran Idiot
"Kedatangan kami memenuhi panggilan Polda Jatim sebagai tersangka atas tuduhan pasal 27 ayat 3. Ini panggilan pertama sebagai teesangka. Kita ingin menunjukkan bawa kita kooperatif," katanya.