Konsultasi Peraturan Kampanye, Kubu Jokowi Sambangi Bawaslu

Kamis, 25 Oktober 2018 | 14:55 WIB
Konsultasi Peraturan Kampanye, Kubu Jokowi Sambangi Bawaslu
Ketua dan wakil ketua TKN Jokowi - Ma'ruf Amin, Erick Thohir dan Asrul Sani sambangi kantor Baswalu, Jakarta, Kamis (25/10/2018). (Suara.com/ Muhamad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf Amin, Erick Thohir menyambangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018). Kedatangan Erick guna berkonsultasi terkait peraturan pemilu, khususnyasoal aturan kampanye.

Berdasarkan pantauan Suara.com Erick datang bersamaan dengan Wakil Ketua TKN Jokowi - Ma'ruf Amin, Asrul Sani. Mereka tiba di Bawaslu sekitar pukul 13.15 WIB.

Asrul menuturkan kedatangan TKN Jokowi - Ma'ruf guna berkonsultasi terkait Undang-Undang (UU) Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), serta Peraturan Bawaslu. Kedatangannya kali ini, kata Asrul, untul menyamakan persepsi terkait aturan tersebut.

"Oleh karena itulah kami datang ingin berkonsultasi. Kami sampaikan pandangan kami, lalu kami lihat pandangan Bawaslu seperti apa, kalau ada beda ya kami selaraskan," kata Arsul saat tiba di kantor Bawaslu.

Baca Juga: Berbaju Idiot, Ahmad Dhani Diperiksa Sebagai Tersangka

Kendati begitu, Arsul tidak menyebutkan secara merinci ihwal apa saja yang akan ditanyakan. Adapun menurutnya, TKN Jokowi - Ma'ruf berniat untuk menyamakan sudut pandang dari semua sisi, termasuk kunjungan ke pesantren-pesantren yang kerap dilakukan Ma'ruf Amin.

"Apakah berkunjung ke pesantren itu dilarang? Sama sekali tidak kan, yang dilarang itu kampanye dan kampanye itu ada unsur-unsurnya, itulah yang kita bahas," ungkapnya. 

"Misalnya pak Kiai Ma'ruf bersilaturahmi sesama kiai, kemudian dia memberikan tausiah, tidak ada urusannya dengan pemilu atau hanya cuma mendorong agar tidak golput, itukan tidak ada yang dilanggar," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI