Suara.com - Dirut PLN Sofyan Basyir menyebut tersangka mantan Wakil Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih mengajak Sofyan untuk bertemu dengan Setya Novanto di rumahnya pada 2016 silam. Eni ketika itu mengajak Sofyan melalui sambungan telepon.
Hal itu disampaikan Sofyan Basyir dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, sebagai saksi untuk terdakwa Bos Blackgold Natural, Johannes Kotjo.
"Pernah (di rumah Setya Novanto), mungkin 2016 awal, beliau sebagai ketua DPR dan ketua Fraksi Golkar. Sebelum perkenalan dengan terdakwa (Kotjo)," kata Sofyan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2018).
"Itu, Eni melalui telepon, disampaikan bu Eni bahwa pak Ketum (Setya Novanto) mau bertemu dengan saya," Sofyan menambahkan.
Baca Juga: Diisukan Jual Rumah dari Mantan, Ini Kata Laudya Cynthia Bella
Sofyan juga menyebut pembahasan terkait Setya Novanto mendukung pemerintah dalam pengerjaan sejumlah proyek oleh PLN.
"Program baik, harus dijalankan. Beliau dukung pemerintah, disampaikan proyek RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) saya bilang sudah diumumkan di media, banyak peminat hampir 50 persen ikuti tender," ujar Sofyan.
Sofyan ketika bertemu dengan Setnov, tak sendirian. Namun ditemani Direktur Pengadaan Startegis 2 PT. PLN, Iwan Supangkat. Beserta pula Eni Saragih turut hadir. Namun Eni tak berbicara sedikitpun dan hanya menyimak pertemuan tersebut.
"Saat itu belum (Bahas PLTU Riau-1). Karena baru kami coba lakukan investasi di PLN supaya efisien," ujar Sofyan.
Kemudian, Jaksa Penuntut dari KPK, bertanya kepada Sofyan, apakah pertemuan tersebut Setya Novanto menyampaikan minat untuk ikut dalam proyek PLTU. Namun Setnov menginginkan proyek PLN di Pulau Jawa.
Baca Juga: Wacana Jokowi Pulangkan Rizieq, PA 212 Lebih Percaya Prabowo
"Itu ada (proyek PLN di Jawa) memungkinkan misalkan ada proyek-proyek di Jawa, kalau ada kawannya bisa ikut," kata Sofyan.
Sofyan menuturkan bahwa proyek PLN yang diminta Setnov di Jawa, dikerjakan oleh pemerintah. Karena merupakan pembangkit listrik tenaga gas.
"Untuk Jawa tiga sudah dipegang langsung PLN. Karena pembangkit listrik tenaga gas untuk malam hari. Saya lalu sampaikan ke beliau mohon maaf, Jawa tiga sudah ada yang memiliki yaitu kami sendiri," ujar Sofyan memberikan kesaksiannya.
Meski begitu, Sofyan menyampaikan bahwa PLTU Riau 1 belum ada yang diminati investor atau pengusaha.
Untuk diketahui, Johannes Kotjo didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum memberikan uang fee kepada tersangka Eni Maulani dan Idrus Marham bila dapat memuluskan proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 4,7 miliar. Adapun nilai proyek PLTU Riau-1 mencapai USD 900.000.000,00 juta.
Johannes Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.