Sebelum 'Garap' PLTU Riau-1, Setnov Minta Proyek Listrik Jawa

Kamis, 25 Oktober 2018 | 14:53 WIB
Sebelum 'Garap' PLTU Riau-1, Setnov Minta Proyek Listrik Jawa
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sofyan menuturkan bahwa proyek PLN yang diminta Setnov di Jawa, dikerjakan oleh pemerintah. Karena merupakan pembangkit listrik tenaga gas.

"Untuk Jawa tiga sudah dipegang langsung PLN. Karena pembangkit listrik tenaga gas untuk malam hari. Saya lalu sampaikan ke beliau mohon maaf, Jawa tiga sudah ada yang memiliki yaitu kami sendiri," ujar Sofyan memberikan kesaksiannya.

Meski begitu, Sofyan menyampaikan bahwa PLTU Riau 1 belum ada yang diminati investor atau pengusaha.

Untuk diketahui, Johannes Kotjo didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum memberikan uang fee kepada tersangka Eni Maulani dan Idrus Marham bila dapat memuluskan proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 4,7 miliar. Adapun nilai proyek PLTU Riau-1 mencapai USD 900.000.000,00 juta.

Baca Juga: Diisukan Jual Rumah dari Mantan, Ini Kata Laudya Cynthia Bella

Johannes Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI