Suara.com - Tim penyidik Polres Kota Depok mendatangi gedung KPK Jakarta, Kamis (25/10/2018). Kedatangan mereka untuk berkoordinasi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah simpang Jalan Bogor Raya-Jalan Nangka Kota Depok, Jawa Barat.
Dua tersangka dalam kasus itu adalah mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Depok Harry Prihanto. Ada kebutuhan dukungan fasilitasi ahli yang akan diberikan oleh KPK.
"Hari ini, ada tim penyidik Polresta Depok yang datang ke KPK. Hal ini merupakan bagian dari kegiatan supervisi KPK terhadap penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah simpang Jalan Bogor Raya-Jalan Nangka Kota Depok Tahun 2015 dengan dua tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (25/10/2018).
"Ahli yang dibutuhkan bisa ahli hukum, ahli teknik atau ahli lain yang dibutuhkan dalam penanganan perkara termasuk ahli keuangan negara. Pemetaan kebutuhan tersebut dilakukan rapat koordinasi atau gelar perkara bersama," lanjut Febri.
Baca Juga: Polisi Kebut Berkas Kasus Korupsi Nur Mahmudi Ismail
Pada prinsipnya, kata dia, kegiatan koordinasi dan supervisi penindakan seperti ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi "trigger mechanism" yang dilakukan KPK pada penegak hukum lainnya, yaitu Polri ataupun Kejaksaan.
"Sehingga, KPK akan memberikan dukungan terhadap penyidikan-penyidikan tersebut," kata Febri.
Sebelumnya, penyidik Polresta Depok menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka sejak 20 Agustus 2018. Nur Mahmudi sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di Polresta Depok pada beberapa waktu lalu.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Nur Mahmudi sejak diselidiki pada November 2017. Polisi mengindikasikan pengerjaan proyek jalan Tahun Anggaran 2015 Pemkot Depok senilai Rp 10,7 miliar itu terjadi tindak pidana korupsi. (Antara)
Baca Juga: 15 Jam Diperiksa Polisi, Nur Mahmudi Dicecar 60 Pertanyaan