Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro telah melayangkan surat panggilan kepada Dahnil Anzar Simanjuntak, Said Iqbal, dan Nanik S Deyang guna menjalani pemeriksaan terkait kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada hari Jumat (26/10/2018) pukul 13.00 WIB. Ketiganya akan dikonfrontir guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Kemudian kita sudah melayangkan surat panggilan kepada pak Dahnil Anzar Simanjuntak, Nanik S Deyang, dan Said Iqbal yang rencananya besok jam 13.00 WIB akan dilakukan konfrontir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (25/10/2018).
Argo menjelaskan, ketiganya akan dikonfrontir lantaran keterangan antar saksi belum sesuai. Oleh karena itu pihak kepolisian akan melakukan konfirmasi terhadap ketiga saksi tersebut.
Baca Juga: Dua Pengeroyok Haringga Sirla Divonis Penjara 3,5 dan 3 Tahun
"Kenapa dilakukan ya karena ada keterangan dari saksi-saksi ini yang tidak atau belum sesuai antara yang satu dengan yang satu. Nanti kita konfrontir berkaitan dengan saksi yang satu dan lain," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal telah dipanggil sebagai saksi pada Selasa (9/10/2018). Pemanggilan itu dilakukan lantaran Said Iqbal diduga membantu Ratna untuk bertemu dengan Prabowo Subianto.
Sementara, pemanggilan terhadap Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang pada Senin (15/10/2018). Pemanggilan itu dilakukan lantaran Nanik diduga menjadi orang yang memberitahukan kabar hoaks itu kepada Prabowo Subianto.
Sedang, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak juga telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (16/10/2018).
Baca Juga: Lagi, Bawaslu Datangi Polda untuk Periksa Ratna Sarumpaet