Suara.com - Seorang anak gadis berusia 8 tahun diperkosa kakek-kakek dengan usia 58 tahun. Kakek-kakek itu tak lain adalah tetangga R, korban pemerkosaan.
Saat ini Kepolisian Serang, Banten tengah memeriksa 3 orang daksi yang juga orang dekat R. Saksi itu adalah nenek tiri korban dan 2 teman R.
“Dua teman korban dan nenek tiri korban. Masih ada satu orang lagi yang akan kami periksa,” ujar Wakapolres Serang, Kompol Agung Cahyono, Rabu (23/10/2018).
Saat ini polisi menunggu visum dari dokter untuk memastikan benaran jika R diperkosa. Visum itu diperiksa RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Serang.
Baca Juga: Edarkan Narkoba Liquid, Trio Ini Pakai Cara MLM
“Visumnya satu bulan keluar hasilnya, kendalanya ya visum ini lama,” ujarnya.
Polisi juga tidak bisa menahan SA dengan alasan belum mempunyai cukup bukti.
“Agar tidak kabur kita antisipasi, tergantung kecepatan masyarakat dasar dalam pembuktiannya,” katanya.
Sementara itu, Wahyudin dari Jaringan Advokasi Perempuan dan Anak yang mendampingi R melaporkan apa yang dialaminya mendesak polisi segera berkirim surat ke RSUD agar hasil visum cepat keluar.
“Kami minta cepat diproses dan mengantisipasi terduga pelaku kabur,” ucapnya.
Baca Juga: Lawan Jepang di Perempat Final, Ini Komentar Indra Sjafri
Ia mengatakan, keluarga korban kabarnya mendapat ancaman dari SA.