"Kita masih kembangkan ya, karena mereka ini juga memasan," singkat Calvin.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara seumur hidup.