Suara.com - Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) Toto Bartholomeus dan Direktur PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) Ketut Budi Wijaya dijadwalkan dalam pemeriksaan terkait kasus suap proyek Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Kedua petinggi Lippo Group tersebut dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Billy Sindoro.
"Kedua saksi Toto Bartholomeus dan Ketut Budi Wijaya diperiksa untuk tersangka BS (Billy Sindoro)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Kamis (25/10/2018).
Selain itu, penyidik KPK juga meminta keterangan sebagai saksi kepada enam staff keuangan Lippo Cikarang yakni Novan, Endrikus, Ronald, Sri Tuti, Dianika dan Josiah.
Baca Juga: Viral Sri Mulyani Pakai Topi Kalimat Tauhid Bersama Korban Gempa
Keenam staff keuangan Lippo Group tersebut turut menjadi saksi untuk Billy Sindoro.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tersangka yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro dalam kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta.
Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Neneng Hasanah Yasin beserta anak buahnya diduga menerima hadiah dari para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta seluas 774 hektare.
Baca Juga: Anies Ungkap di Balik Viral Foto Dipayungi Jokowi
Uang suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng Hasanah Yasin baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.