Suara.com - Sekelompok warga Desa Pasarkeong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten membawa keranda mayat dalam aksi demonstrasi memprotes pembangunan sekolah di atas tanah kuburan atau makam. Di atas makam itu akan dibangun gedung Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Pasarkeong.
Aksi protes warga itu ditujukan ke kantor UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Rabu (24/10/2018).
Koordinator aksi, Entis Sutisna mengatakan warga Pasarkeong sangat mendukung pembangunan RKB di SDN 2 Pasarkeong karena bertujuan untuk mencerdaskan generasi bangsa.
“Tapi kami juga tidak ingin ada aset desa yang dialihfungsikan. Apalagi RKB itu berada di tanah pemakaman umum,” kata Entis dalam orasinya di depan kantor UPT Dindikbud Cibadak, Rabu (24/10/2018).
Baca Juga: Dibayar untuk Uji Nyali Saat Halloween di Kuburan, Berani?
Pihaknya meminta, kepada seluruh pihak terkait khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak agar segera menyelesaikan dugaan penyerobotan lahan makam tersebut, agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.
“Kami minta lahan makam yang digunakan untuk RKB SDN 2 Pasarkeong itu dikembalikan. Bahkan sebelumnya, kami sudah mengundang pihak UPT untuk bermusyawarah namun tidak hadir. Jika ada gejolak di masyarakat, berarti kepemilikan sertifikat lahan yang digunakan RKB ini bermasalah,” kata dia.
Sementara itu, Kepala UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kecamatan Cibadak, Ahmad Samsudin mengatakan, terkait penyerobotan lahan makam untuk pembangunan RKB SDN 2 Pasarkeong itu tidak benar. Karena pembangunan itu berada di lahan yang bersertifikat.
“Lahan pemakaman yang luasnya 2.789 meter ini kan sudah menjadi aset Pemkab Lebak dan sertifikatnya juga sudah ada sejak tahun 2008,” katanya.
Menurutnya, pembangunan RKB tersebut dilaksanakan oleh rekanan yang pemegang kekuasaannya ada di Dindikbud Kabupaten Lebak. Sehingga UPT tidak punya kewenangan untuk menghentikan pembangunan RKB itu.
Baca Juga: Menpora: Sepak Bola Bukan Kuburan Masal
“Penghentian pembangunan RKB itu bukan ranah UPT. Secara hukum juga itu sudah betul karena berada di lokasi yang sesuai sertifikat. Adapun proses pembuatan sertifikat maupun pengajuan RKBnya saya tidak tahu, karena dilakukan oleh kepala sekolah dan Kades yang lama,” tandasnya. (BantenNews)