Suara.com - Pistol revolver yang ditemukan dalam genggam tangan Fransiscus Xaverius Ong (45) dipastikan ilegal. Pistol itu digunakan untuk menembak satu keluarga Ong.
Sebelumnya 4 orang yang masih satu keluarga yakni Fransiscus Xaverius Ong (45), Margaret Yentin (43) Rafael Fransiscus (18) dan Kathlyn Fransiskus (11), ditemukan tewas dengan luka tembak dalam sebuah rumah dua lantai di Jalan Villa kebon Sirih RT 05 RW 05 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Kota Palembang.
"Waktu ditemukan, posisi Fransiscus memegang senjata api dan semua peluru bersarang di kepalanya, sejauh ini diketahui senjata bertuliskan 'made in Taiwan' itu ilegal alias tidak memiliki izin," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara usai melihat keempat jenazah di RS Bhayangkara Palembang, Rabu (24/10/2018) kemarin.
Menurutnya walaupun beberapa barang bukti sudah diperiksa, pihaknya belum bisa memastikan penyebab tewasnya satu keluarga tersebut, harus menunggu hasil forensik.
Baca Juga: ICJR Dorong Agustinus Korban Penembakan Polisi Ajukan Gugatan
Polisi tidak menemukan nomor senjata api tersebut karena tidak terdaftar di Perbakin maupun Kepolisian, dan belum bisa memastikan senjata api yang ditemukan jenis organik atau non organik.
Namun ia membenarkan seluruh peluru bersarang di kepala keempat korban, pihaknya saat ini mendalami berbagai kemungkinan penyebab kematian satu keluarga tersebut, polisi turut memeriksa ponsel, laptop dan sejumlah barang bukti di rumah korban.
“Anjing peliharaan informasinya dugaan dibunuh dengan cara dicekik dan direndam ke air, itu kami selidiki juga,” ujar Kapolda.
Kapolda menambahkan dari informasi dihimpun Fransiscus Xaverius sehari-hari dikenal sering fitnes dan memiliki bentuk tubuh atletis, namun Fransiscus dikenal tertutup soal urusan pribadi, selain itu hubungan dengan warga sekitar tidak memiliki masalah. (Antara)
Baca Juga: Penembakan DPR, Petugas Lapangan Tembak Tawarkan Switch Auto