Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengagendakan akan memeriksa tiga orang saksi dalam kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Mereka adalah Dahnil Anzar Simanjuntak, Said Iqbal dan Nanik S Deyang.
Ketiganya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi atas kasus hoaks Ratna Sarumpaet itu. Rencananya, pemanggilan terhadap ketiganya akan berlangsung pada Jumat (26/10/2018) besok.
"Iya betul, akan diperiksa kembali," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (25/10/2018).
Menurut dia, pemanggilan itu dilakukan karena penyidik masih membutuhkan keterangan dari ketiga saksi tersebut.
Baca Juga: Prabowo Ngaku Kebablasan Berpidato, Bawaslu: Boleh Saja, Asal...
"Dibutuhkan penyidik," ucap Argo.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal telah dipanggil sebagai saksi pada Selasa (9/10/2018). Pemanggilan itu dilakukan lantaran Said Iqbal diduga membantu Ratna Sarumpaet untuk bertemu dengan Prabowo Subianto.
Sementara, pemanggilan terhadap Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang pada Senin (15/10/2018). Pemanggilan itu dilakukan lantaran Nanik diduga menjadi orang yang memberitahukan kabar hoaks itu kepada Prabowo Subianto.
Sedangkan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak juga telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (16/10/2018).
Baca Juga: Terjerat 2 Kasus, Ahmad Dhani Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini