Suara.com - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan masih menunggu hasil pemeriksaan barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk menentukan apakah kematian satu keluarga di Palembang adalah bagian dari aksi bunuh diri atau pembunuhan.
Sebelumnya diberitakan bahwa satu keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan dua orang anak ditemukan tewas dengan luka tembak di kediaman mereka di Komplek Villa Kebun Sirih, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang pada Rabu (24/10/2018).
Di lokasi kejadian, saksi dan polisi menemukan sebilah pistol di tangan Fransiskus Xaverius Ong, sang pemilik rumah, yang juga tewas karena luka tembak.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan pihaknya masih menunggu hasil analisis gun shoot residu (GSR) untuk menentukan pelaku pembunuhan tersebut.
"GSR itu untuk menjelaskan apakah ada bekas mesiu di tangan FX Ong atau tidak. Karena saat ditemukan, jenazah FX Ong masih menggenggam senjata tersebut. Kalau itu terbukti berarti dia yang melepaskan tembakan," ujar Zulkarnain, Kamis (25/10/2018).
Untuk barang bukti senjata, pihaknya berhasil menelusuri bahwa senjata jenis revolver itu merupakan pabrikan Taiwan. Namun nomor seri yang tertera di badan senjata tidak terdaftar di Perbakin maupun di institusi Polri. Itu artinya senjata pembunuh tersebut merupakan senjata ilegal.
Selain senjata revolver tersebut, polisi pun menyita dua selongsong di luar, satu selongsong dalam silinder, satu peluru di silinder.
"Satu selosong belum ditemukan. Senjatanya apakah ini organik atau rakitan, kita belum tahu. Yang pasti itu senjata ilegal karena tidak terdaftar di Perbakin maupun di Polri," pungkas dia.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam