Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mengaku telah memeriksa pengelola Diskotek Old City, Jakarta Barat terkait dugaan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Asiantoro menyampaikan dari hasil pemeriksaan, pengelola mengakui telah mematuhi seluruh aturan yang tertuang dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Namun, Disparbud belum bisa mengambil keputusan akhir.
"Kita kan sudah memanggil pengelolanya kemarin. Kalau pengelola bilang 'Kita taat dan patuh dengam Pergub Nomor 18 Tahun 2018'," kata Asiantoro saat dikonfirmasi, Rabu (24/10/2018).
Terkait pemeriksaan itu, Pemprov DKI telah menyerahkan berita acara pemeriksaan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Saat ini, kata Asiantoro, pihaknya masih menunggu keputusan BNNP DKI untuk menentukan apakah ada pelanggaran hukum atau tidak yang dilakukan oleh pengelola diskotek tersebut.
Baca Juga: Besok, Bawaslu Putuskan Nasib Perkara Hoaks Ratna Sarumpaet
"Sekarang menunggu balasan saja dari BNNP. Kalau benar terbukti bersalah saya langsung bikin rekomendasi cabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)-nya," ungkap Asiantoro.
Kekinian, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menangkap puluhan pengunjung Diskotek Old City Jakarta Barat. Mereka terbukti positif menggunakan narkoba ekstasi dan sabu-sabu.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta AKBP Maria Solrury mengungkapkan sebanyak 52 orang terjaring razia narkoba di Diskotek Old City. Mereka terdiri dari 19 wanita dan 33 pria yang seluruhnya adalah pengunjung tempat hiburan malam tersebut.
Maria memaparkan, 52 orang terciduk dalam operasi tempat hiburan malam Diskotek Old City yang dilaksanakan pada Minggu pukul 01.00-04.00 WIB. Petugas mengerahkan anjing pelacak (K9) menemukan barang bukti empat butir pil ekstasi tanpa pemilik.
Baca Juga: Sukses Tuntaskan Dendam, Jonatan Akui Diwejang Anthony