Suara.com - Besok Bawaslu Putuskan Dugaaan Pelanggaran Kampanye Hoaks Ratna Sarumpaet
Badan Pengawas Pemilu akan memutuskan kelanjutan laporan dugaan pelanggaran kampanye terkait penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, Kamis (25/10) besok.
Ratna, yang dipecat sebagai juru bicara tim sukses Capres dan Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno setelah ketahuan berbohong soal penganiayaan, seharusnya diperiksa Bawaslu, Rabu (24/10/2018) hari ini. Namun, pemeriksaan itu urung terjadi.
“Tidak jadi diperiksa, karena Ratna Sarumpaet sedang tak enak badan menurut pengacaranya. Meski tak jadi diperiksa, kami tetap bakal memutuskan persoalan ini pada Kamis besok,” kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.
Baca Juga: Sukses Tuntaskan Dendam, Jonatan Akui Diwejang Anthony
Ia menuturkan, pengacara Ratna sebenarnya meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Jumat (26/10) pekan ini.
Namun, Fritz menegaskan, Bawaslu tidak mau menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ratna. Sebab, Kamis besok, adalah tenggat waktu guna memutuskan laporan dugaan pelanggaran kampanye terkait hoaks Ratna itu bisa ditindaklanjuti atau tidak.
"Kami harus mengambil sebuah keputusan tanpa adanya kesaksian dari Ibu Ratna Sarumpaet. Kami akan memutuskan berdasarkan keterangan saksi serta bukti yang ada," kata Fritz di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, ada tiga pelapor terkait penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet ke Bawaslu. Pertama, Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) yang melaporkan hoaks Ratna sebagai dugaan pelanggaran kampanye hitam.
Kedua, Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi – Maruf Amin melaporkan hoaks Ratna, sebagai dugaan pelanggaran komitmen kampanye damai Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga Uno.
Baca Juga: Raja Juli: Jokowi Tegas Tanpa Kata-kata Tak Pantas ke Anak Buah
Ketiga, Relawan Pro-Jokowi (Projo) melaporkan BPN Prabowo-Sandiaga Uno.