Suara.com - Pemandangan berbeda terlihat di lapangan Mako Pol PP Padang, Selasa 23 Oktober 2018 siang. Tiga orang lelaki berpakaian perempuan, berlari mengelilingi lapangan yang terdapat di Jalan Tan Malaka tersebut.
Mereka adalah waria yang tengah disanksi sosial oleh Polisi Pamong Praja. Sebelumnya, pada Selasa dini hari 02.00 WIB, ketiganya ditangkap di sekitar kawasan Padang Baru, Kecamatan Padang Utara.
Kepada wartawan, KS (24), satu dari tiga waria tersebut, mengakui berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Padang.
Menjalani profesi sebagai PSK waria, diakuinya untuk menambah biaya kuliah.
Baca Juga: Duel saat Mandi Pagi, Satu Napi Lapas Kedungpane Tewas
"Saya melakukan ini sejak Juli lalu. Uang digunakan untuk tambah biaya kuliah," ungkap KS, yang masih mengenakan rok mini.
Diakuinya lagi, tarif yang dipasang untuk pria langganannya tergolong kecil. Satu kali transaksi, katanya minimal Rp 50 ribu. Namun, jika pandai merayu, bisa lebih berkali lipat.
"Satu kali transaksi minimal Rp 50 ribu, tergantung negosiasi juga," sebut KS, yang tampak berkeringat seusai berlari seperti diberitakan Klikpositif—jaringan Suara.com, Rabu (24/10/2018).
Kasat Pol PP Kota Padang Yadrison menambahkan, razia praktik PSK waria memang manjadi atensi bagi Pol PP Padang. Patroli, katanya juga menjadi salah satu langkah meminimalisasi praktik itu.
"Yang disayangkan memang masih ada saja yang menjadi pelanggan. Biasanya setelah mereka sepakat transaksi, eksekusinya bisa di bawah pohon, di atas mobil, bahkan di hotel," ungkapnya.
Baca Juga: Diperiksa Lima Jam, Rizal Ramli: Pertanyaannya Bagus-bagus
Yadrison berharap, dengan dijatuhkan sanksi sosial, akan berdampak pada kejiwaan yang bersangkutan, sehingga dapat mengubah perilakunya.