Suara.com - Polisi bakal kembali memeriksa Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah untuk melengkapi berkas penyidikan kasus pencemaran baik yang diduga dilakukan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan menyampaikan, agenda pemeriksaan untuk Fahri dilakukan setelah polisi meminta keterangan Sohibul sebagai terlapor.
"Agenda selanjutnya, Pemeriksaan Pak Fahri. Untuk waktunya pasti kita jadwalin lah," kata Deriyan saat dikonfirmasi, Rabu (24/10/2018).
Meski demikian, Adi belum bisa menjelaskan kapan Fahri bakal kembali diperiksa. Dia hanya menjelaskan alasan polisi kembali memeriksa Fahri untuk mencari unsur pidana pasca kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Sohibul Curigai Ada Kejanggalan Setelah Fahri Cabut Laporan
"Artinya kan ini hanya melengkapi yang tadinya proses penyelidikan menjadi penyidikan, saksi-saksi yang lain akan kita undang, apakah Pak Fahri terlebih dahulu atau saksi yang lain," jelasnya.
Meski kerap bolak-balik diperiksa, polisi belum juga menetapka Sohibul Iman sebagai tersangka atas laporan Fahri Hamzah.
Sebelumnya Sohibul Iman dilaporkan Fahri terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Kasus ini sempat disetop polisi setelah Fahri mencabut laporannya. Namun, perkara ini kembali dilanjutkan setelah Fahri batal mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Selasa (26/6/2018).
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Sohibul Yakin Tak Bakal Jadi Tersangka Kasus Laporan Fahri Hamzah