Sementara itu, terkait kesalahan pengetikan tanggal, hakim telah memeriksa bahwa kekeliruan tersebut tidak menyasar hal yang substantif, sehingga surat penahanan terhadap Irwandi tetap sah dan berkekuatan hukum mengikat.
Gugatan Praperadilan Irwandi Yusuf Ditolak
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Rabu, 24 Oktober 2018 | 15:34 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sudah 2 Kali Tak Penuhi Panggilan, KPK Cari Keberadaan Paman Birin
29 November 2024 | 11:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI