Mendagri Sebut Dana Kelurahan Masih Dibahas Banggar DPR

Rabu, 24 Oktober 2018 | 15:30 WIB
Mendagri Sebut Dana Kelurahan Masih Dibahas Banggar DPR
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan wacana pemerintah untuk memberikan dana kelurahan di tahun 2019 tengah dibahas antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Menurut Tjahjo, rencana pemerintah yang akan menggelontarkan dana kelurahan, karena adanya aspirasi baik dari kelurahan melalui Kemendagri dan aspirasi dari wali kota melalui Presiden Jokowi.

"Itu sudah program dua tahun yang lalu. Mereka meminta, desa dapat kok kelurahan tidak. Kelurahan tidak sebesar seperti desa, karena kayak kelurahan di Jakarta, relatif anggarannya tidak cukup. Tapi di luar Jawa, sifatnya hanya ada, mungkin ada kesimpulan pemerintah soal mekanisme lewat dana alokasi umum, dana transfer yang langsung ke wali kota, itu kami serahkan kepada kebijakan ibu menteri keuangan," ujar Tjahjo di Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2018).

Ia menyebut sebanyak 8.485 kelurahan akan menerima anggaran tersebut. Di luar Jawa seperti di Sumatera disebut banyak kelurahan yang mengajukan anggaran. Namun dengan mengubah statusnya menjadi desa.

Baca Juga: Nur Asia Uno: Mau Anak Kayak Sandiaga? Minum Susu yang Banyak

"Intinya agar tidak ada kecemburuan yang tertinggal," kata Tjahjo.

Tak hanya itu, Politisi PDI Perjuangan itu juga belum bisa menjawab perihal mekanisme pencairan dana kelurahan, sebab hal tersebut masih dibahas.

"Terserah ibu Menteri Keuangan. ini aspirasi, sistemnya kita sampaikan polanya jumlahnya ada 8.485 kelurahan itu sudah ada di datanya di Kemenkeu dan sedang dibahas mekanisme. Membahas sistem transfernya bagaiamana, yang jelas tidak seperti dana desa," Tjahjo menjelaskan.

Tjahjo juga menyebut dana desa berbeda dengan dana kelurahan. Sebab dana desa memiliki Undang-undang Desa dan UU Pemda.

"Oh nggak ada. ini dipisahkan, tidak sama dengan anggaran desa. ini beda ada UUnya pun beda. ada UU desa ada UU pemda. Perangkatnya beda, kalau kelurahan SKPD, kalau desa dipilih masyarakat desa. Seorang lurah dan perangkatnya negeri sipil ditingkat kekelurahan dananya jadi APBD. kalau ditambah supaya lebih optimal. Untuk bisa meningkatkan kesejahteraan," tuturnya.

Baca Juga: Waspada! Keputihan yang Tak Biasa Bisa Disebabkan karena Diabetes

Terkait wacana dana kelurahan itu, Tjahjo meminta semua pihak tidak mengait-ngaitkan rencana Presiden Jokowi itu dengan isu politik.

"Jadi pak Jokowi merespon positif masyarakat yg ada di kelurahan merespon aspirasi. masa mengapresiasi nggak boleh," tandasnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menggelontorkan dana kelurahan se-Indonesia mulai 2019. Menurut Jokowi, hal itu karena banyak keluhan apabila kelurahan tidak memperoleh dana dari pemerintah seperti yang diterima desa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI