GP Ansor Dampingi Proses Hukum Banser NU Pembakar Bendera Tauhid

Rabu, 24 Oktober 2018 | 15:21 WIB
GP Ansor Dampingi Proses Hukum Banser NU Pembakar Bendera Tauhid
Ketua umum pimpinan pusat Gerakan Pemuda Anshor Yaqut Cholil Qoumas (tengah) saat konferensi pers di Kantor Pusat GP Anshor daerah Kramat Raya, Jakarta, Rabu (24/10). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas akan memberikan pendampingan hukum kepada kader pembakar bendera tauhid yang mereka yakini sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ansor juga akan menegur si pembakar bendera tauhid itu.

Ia menyebutkan GP Ansor dan Barisan Serba Guna Ansor (Banser) sudah memiliki prosedur tetap bila melihat dan menemukan pengibaran bendera HTI. Prosedur tersebut sudah ditetapkan jauh-jauh hari sebelum Hari Santri, yaitu ketika HTI dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.

"Bila kader Ansor atau Banser menemukan atau melihat bendera HTI, prosedurnya adalah mendokumentasikannya kemudian melaporkannya ke polisi, bukan dibakar," terangnya di Kantor GP Ansor, Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal GP Ansor Abdul Rochman mengatakan pihaknya mengapresiasi permintaan maaf yang dilakukan anggota Banser secara pribadi atas pembakaran bendera tersebut.

Baca Juga: Dilaporkan Kasus Bendera Tauhid, Ketum GP Ansor Santai

"Kami sangat mendukung proses hukum secara transparan dan adil sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kepada oknum-oknum di mana pun berada yang mengibarkan bendera HTI termasuk atribut yang secara nyata merupakan bagian dari paham khilafah," jelasnya.

Pimpinan Pusat GP Ansor menginstruksikan kepada seluruh kader GP Ansor dan Banser untuk terus menjaga ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam), ukhuwah wathaniyah (persaudaraan kebangsaan), ukhuwah basyariyah (persaudaraan kemanusiaan) dan kebhinnekaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI