Suara.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Yaqut Cholil Quomas mengaku santai setelah dilaporkan soal insiden pembakaran bendera hitam berkalimat tauhid yang dilakukan anggota Banser NU. Yaqut mengaku tak mau ambil pusing soal pelaporan tersebut.
"Saya tahu kalo saya dilaporkan dan saya santai saya tinggal ngopi lah," kata Yaqut saat konferensi pers di Kantor PP GP Ansor, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).
Meski demikian, Yaqut mengaku siap menghadapi proses hukum terkait laporan yang dibuat LBH Street Lawyer di Bareskrim Polri.
"Akan mengikuti apapun proses hukum yang nanti akan dijalankan, saya akan hadapi itu," pungkasnya.
Baca Juga: 15 Pernyataan Lengkap GP Ansor soal Pembakaran Bendera Tauhid
Sebelumnya, anggota LBH Street Lawyer, Sumadi Atmaja melaporkan Ketum GP Ansor, Yaqut Cholil Quomas terkait aksi pembakaran bendera berkalimat tauhid ke Bareskrim Polri pada Selasa (23/10/2018) kemarin. Pelaporan itu dilakukan karena Yaqut dianggapbertanggungjawab dengan ulah Banser NU yang diduga membakar atribut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Alasannya dia (Yaqut Cholil Quomas) selaku ketua bertanggung jawab dengan anggotanya yang melakukan pembakaran. Maka dari itu yang kita laporkan Banser NU sebagai ormas dan Yaqut Chalil sebagai ketua,"kata Sumadi usai membuat laporan.