Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bakal mengumumkan soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 pada Jumat (26/10/2018), pekan ini. Menurutnya, saat ini besaran UMP untuk DKI Jakarta masih digodok.
"Kemungkinan hari Jumat besok akan diumumkan (kenaikan UMP 2019)," kata Anies saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).
Dalam rapat pembahasan yang dilakukan oleh dewan pengupahan, akan ditentukan rekomendasi besaran UMP DKI. Setelah rekomendasi rampung digodok, baru diserahkan kepada Anies untuk disetujui.
"UMP hari ini sedang rapat. Jadi kita lihat hasilnya baru nanti kita putuskan, karena dewan ini bertemu nanti kita diberikan rekomendasi pada gubernur," ungkap Anies.
Baca Juga: Kisruh Sampah, Wali Kota Bekasi Satroni Anies Baswedan
Sebelumnya, Pemprov DKI menetapkan UMP 2018 sebesar Rp 3.648.035. UMP DKI ini dihitung berdasarkan inflasi nasional sebesar 3,72 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen, dan kenaikan UMP yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 8,71 persen. Sementara, untuk 2019 Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan UMP naik sebesar 8,03.