Suara.com - Warganet dikejutkan dengan kabar yang beredar di media sosial, Pemprov DKI Jakarta disebut mengizinkan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan dengan mendirikan lapak dagangan di atas fasilitas pedesterian. Kebijakan ini dianggap melanggar aturan, karena pedesterian seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Bangunan PKL di atas pedesterian itu diunggah akun @koalisipejalankaki melalui media sosial Instagram. Dalam unggahannya, koalisi ini menyebutkan bahwa Pemprov DKI sengaja memberikan izin bagi PKL untuk menggunakan pedesterian sebagai tempat berjualan dan membiarkan hak pejalan kaki terampas.
"Pemprov DKI bolehkan pedagang kaki lima rebut hak pejalan kaki. Pasalnya, Pemprov fasilitasi lapak PKL di trotoar. Contohnya ada di Jalan Kuningan Madya, Jalan Setiabudi tengah, Jalan Halimun," tulis akun @koalisipejalankaki, Rabu (24/10/2018).
Dari salah satu foto yang diunggah, memperlihatkan kondisi pedesterian di Jalan Kuningan Madya, Setiabudi, Jakarta Selatan tampak penuh dengan dengan lapak pedagang.
Baca Juga: GP Ansor Tolak Minta Maaf Membakar Bendera Tauhid
Bahkan, di jalan itu juga dipasangi papan nama yang menunjukkan akan ada sebanyak 37 PKL yang diizinkan berjualan di atas pedesterian.
Penggunaan pedesterian sebagai tempat berjualan diduga telah melanggar aturan pasal 63 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pemprov DKI diduga sengaja membiarkan pelanggaran hukum terjadi.
Unggahan ini pun mendapatkan banyak respon dari warganet. Mereka menilai pendirian PKL telah merenggut hak para pejalan kaki yang melintasi jalan itu.