Jakpro Garap Proyek Pengelolaan Sampah Canggih Sunter Rp 3,8 T

Rabu, 24 Oktober 2018 | 14:10 WIB
Jakpro Garap Proyek Pengelolaan Sampah Canggih Sunter Rp 3,8 T
Petugas PPSU melakukan pengecatan ‘Kampung Warna Warni’ di kawasan Danau Sunter, Jakarta, Jumat (23/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Jakarta menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pemilik proyek teknologi fasilitas pengelolaan sampah intermediate treatment facility (ITF) di Sunter, Jakarta Utara dengan anggaran Rp 3,8 triliun atau 250 juta dolar AS.

"Rencana anggaran untuk ITF sebesar 250 jutadolar AS atau Rp3,8 triliun," ujar Corporate Secretary PT Jakpro, Hani Sumarno, di Jakarta pada Rabu (24/10/2018).

Hani melanjutkan lokasi pembangunan ITF Sunter merupakan Lokasi Stasiun Peralihan sebelum sampah di kirim ke Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat sejak tahun 2000.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji menggambarkan tempat pengelolaan sampah berbasis teknologi pengelolaan sampah itu seperti pabrik sampah namun tidak memerlukan ruang yang besar seperti di Bantargebang.

Baca Juga: ITF Diklaim Mampu Ubah 2.200 Ton Sampah Jakarta Jadi Listrik

Teknologi pengelolaan sampah ITF mendorong iklim yang sehat berorientasi ekonomi sirkulasi yang berarti sampah yang tidak dapat didaur ulang akan diproses di ITF Sunter sehingga menekan dampak negatif yang selama puluhan tahun terjadi akibat residu tidak dikelola.

Pembangunan ditargetkan akan selesai dalam tiga tahun dengan peletakan batu pertama pada Desember 2018.

Sebelumnya, polemik sampah antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menjadi sorotan publik akibat dana hibah kemitraan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang disebut Pemkot belum dibayarkan sejumlah Rp 2,09 triliun untuk membantu meneruskan proyek pembangunan Flyover atau Jalan Layang Cipendawa, Jalan Layang Rawa Panjang sebagai jalur truk sampah dari ibu kota, juga untuk pembebasan lahan Jalan Siliwangi.

Sementara pihak Pemprov sendiri mengaku sudah memenuhi kewajibannya yakni membayarkan dana hibah ke Pemkot Bekasi untuk kerja sama pemanfaatan lahan Bantargebang yang digunakan sebagai lokasi TPST tahun 2018 sebesar Rp 194 juta. Sementara, untuk tahun 2019 direncanakan sebesar Rp 141 juta.

Hingga akhirnya pada Senin (22/10/2018), dua pemimpin daerah tersebut bertemu dan membicarakan masalah ini di Balai Kota Jakarta serta akan melakukan pertemuan berikutnya pada Kamis (25/10/2018) mendatang.

Baca Juga: Nasib Kerja Sama DKI - Bekasi Soal Sampah Ditentukan Pekan Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI