Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat pekan lalu melakukan penertiban reklame menjelang akhir tahun 2018. Kini, Pemerintah Kota Bekasi juga ikut melakukan penertiban reklame dan spanduk liar yang mengganggu estetika kota.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengatakan, jika penertiban itu dilakukan
untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sumber pajak reklame.
"Ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan PAD untuk pembiayaan di antaranya melalui sumber pajak reklame. Kemudian estetika wajah Kota Bekasi akan jauh lebih baik lewat penertiban," kata Tri, Rabu (24/10/2018).
Menurutnya, Pemkot Bekasi terus menggenjot potensi pendapatan daerah. Bahkan sudah dilakukan penyisiran kembali kepada wajib pajak Bumi dan Bangunan di seluruh wilayah.
Baca Juga: Mendagri Sayangkan Pemkot Bekasi Boikot Truk Sampah Jakarta
"Kita ingin kesadaran warga terus meningkat terhadap ketaatan membayar pajak juga kontribusinya untuk pembangunan," ujarnya.
Tri juga mengingatkan setiap harinya dilakukan evaluasi kegiatan ini dibawah kendali para camat di wilayah.
"Kita bisa lihat jumlah setiap hari yang sudah mengurus dan yang belum. Ini dilakukan hingga akhir tahun. Dan saya harap petugas lapangan meningkatkan koordinasi dalam tugas kali ini," tandasnya. (Mochamad Yacub Ardiansyah)