Suara.com - Kuasa hukum Rizal Ramli, Otto Hasibuan keheranan dengan kasus pencemaran nama baik yang menyeret mantan Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman tersebut. Sebab, kasus itu telah masuk pada tahap penyidikan.
Dirinya berpendapat jika dalam proses hukum terbagi menjadi dua tahap, yakni penyelidikan lalu masuk pada tahap penyidikan. Namun, kasus yang membelit Rizal Ramli, proses hukum langsung berada di tahap penyidikan.
“Sebagaimana kita tahu, sebenarnya menurut hukum itu sebelum dilakukan penyidikan harus dilakukan dulu penyelidikan. Tapi di dalam surat panggilan yang disampaikan kepada Rizal Ramli, kami tidak melihat ada surat perintah penyidikan,” kata Otto Hasibuan di Polda Metro Jaya, Rabu (24/10/2018).
Otto mengatakan, bahwa surat panggilan terhadap Rizal Ramli pun baru dilayangkan satu kali dan langsung dihadiri oleh kliennya. Oleh sebab itu, Otto menilai laporan tersebut aneh dan menduga bahwa ada kesalahan atau ketidaksesuaian prosedur.
“Ini merupakan suatu hal yang mungkin tidak sesuai prosedur yang kami lihat,” jelasnya.
Otto merasa pihak penyidik belum menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus tersebut dan justru langsung mencari tersangka dalam kasus tersebut.
“Setelah diketahui ada pidana atau tidak, barulah ditentukan, baru dinaikkan penyidikan untuk tahu siapa pelakunya. Nah ini, belum diketahui apakah ada tindak pidana sudah langsung mencari siapa pelakunya,” pungkas Otto.
Untuk diketahui, Rizal Ramli dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh. Dia dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (DPP Partai Nasdem).
Laporan bernomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal: 17 September 2018. Dia diancam dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.