Suara.com - Kementerian Pertanian terus berupaya meningkatkan pendaftaran varietas tanaman lokal di seluruh penjuru negeri. Upaya itu dilakukan guna melindungi keanekaragaman hayati di Indonesia, agar tidak diklaim oleh negara asing.
Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementerian Pertanian, Erizal Jamal, mengatakan, sejak 2013 hingga 2018, Kementan telah mengeluarkan 2.382 tanda daftar untuk berbagai jenis tanaman. Angka penerbitan tanda daftar itu mengalami peningkatan 5 kali lipat pada 2 tahun terakhir.
"Selama 2 tahun terakhir, pendaftaran varietas lokal meningkat 5 kali lipat. Sampai saat ini ada sekitar 1.065 varietas lokal yang sudah terdaftar di PPVTPP," kata Erizal, saat ditemui di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).
Ia menambahkan, salah satu kendala terkait pendaftaran adalah masih lemahnya kesadaran masyarakat dan pemerintah daerah terhadap pentingnya keberadaan sumber daya genetik yang didaftarkan. Untuk itu, Kementerian Pertanian terus gencar melakukan berbagai cara untuk meningkatkan angka pendaftar.
Baca Juga: Berpotensi Raup Banyak Dolar AS, Kementan Ekspor Lidah Mertua
Saat ini, Kementerian Luar Negeri sedang menyatukan seluruh database mengenai varietas lokal dari beberapa stakeholder, sehingga nantinya akan dihasilkan database nasional yang akan memudahkan dalam pelacakan sumber daya hayati.
"Indonesia adalah negara yang penuh dengan keanekaragaman hayati. Inilah yang harus dijaga, dengan mendata varietas yang ada," tutur Erizal.
Sementara itu, pakar lingkungan hidup, Emil Salim, menjelaskan, pendataan varietas lokal sangat penting untuk dilakukan. Pasalnya, selain sebagai identitas Indonesia, varietas lokal juga memegang peranan strategis dalam perakitan varietas unggul baru, sekaligus upaya penyelamatan plasma nutfah yang ada.
"Varietas lokal harus didaftarkan dan dikembangkan dengan bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga masyarakat bisa merasakan manfaat dari keberadaannya," pungkas Emil.